Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima berkas pendaftaran sebanyak 580 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Gerindra.
Berkas pendaftaran tersebut diterima Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dari Ahmad Muzani Sekretaris Jenderal Partai Gerindra di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, Pimpinan Pusat Gerindra hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI,” ujar Hasyim saat dilansir dari Antara.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Gerindra.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Gerindra untuk melakukan perbaikan sebelum batas akhir pendaftaran bacaleg DPR RI pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Muzani menyampaikan Gerindra telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPR RI secara lengkap. Jumlah bacaleg sebanyak 580 orang itu juga memuat keterwakilan perempuan sebanyak 205 orang atau 35,3 persen.
Menurutnya, Pemilu 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk meyakinkan rakyat dan masyarakat Indonesia dalam memilih partai politik (parpol) dan pemimpin bangsa.
Untuk itu, Muzani berharap kampanye dalam hal meyakinkan rakyat adalah kampanye yang sehat, kampanye yang tetap menjunjung tinggi persahabatan, persatuan dan kerukunan serta kebersamaan.
“Bolehlah di antara para calon dari berbagai macam parpol meninggikan program parpolnya setinggi-tingginya, tapi kami berharap tetaplah kita adalah warga negara bangsa Indonesia yang harus tetap bergandengan tangan satu sama lain,” katanya.
Hingga Sabtu sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada 1 Mei 2023, terdapat sebelas partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PBB, PKB, dan Partai Gerindra.
Pendaftaran bacaleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bacaleg DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00 sampai 23.59 pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau kepada seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.(ant/ris/iss)