Sabtu, 23 November 2024

KPU: Putusan MK Tidak Mengganggu Tahapan Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilansir dari Antara, Kamis (1/6/2023) mengatakan, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” ujar Mochammad Afifuddin. Dia mengatakan, ke depannya KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.

Hal senada juga telah disampaikan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, pada Senin (29/5/2023). Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun persiapan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Seperti diketahui, sebelumnya delapan fraksi partai politik (parpol) dalam konferensi pers di DPR RI pada Rabu (31/5/2023), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan. (Put/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs