Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang belum memiliki KTP-elektronik tapi telah berusia 17 tahun, bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI dilansir Antara, Selasa (4/7/2023).
Hal ini untuk menanggapi riset Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sebelumnya, Lolly Suhenty Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI menyebutkan, 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat TP-el.
Lolly berpendapat, empat juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki TP-el.
Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi hal tersebut.
Lebih lanjut, Betty menyebutkan pihaknya memasukkan pemilih yang sekarang belum berusia 17 tahun ke dalam DPT, karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara (14/2/2024).
Penentuan tersebut, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
Minggu (2/7/2023), KPU menentukan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. (ant/bnt/faz)