Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, kemarin, Minggu (9/7/2023) malam, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan, sesuai hasil verifikasi tahap pertama.
“Yang diterima KPU Pusat adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Berdasarkan laporan dari KPU daerah di 38 Provinsi dan 514 KPU kabupaten/kota, Hasyim bilang proses penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg DPRD provinsi, kabupaten/kota juga berjalan lancar.
Seperti diketahui, 23 Juni 2023, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, ada 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.
Sedangkan yang dinyatakan memenuhi syarat baru sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.
KPU memberikan kesempatan peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon anggota legislatif periode mendatang.(rid)