Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Sosialisasi Dana Kampanye, Biaya Maksimal untuk Paslon dan Parpol Rp2,5 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
KPU Jatim waktu menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi dana kampanye pemilu, Senin (9/10/2023). Foto: Istimewa KPU Jatim waktu menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi dana kampanye pemilu, Senin (9/10/2023). Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyosialisasikan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada 18 partai politik dan 13 bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, di Raya Tulip Darmo Surabaya Hotel.

Insan Qoriawan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim menyatakan setiap partai politik (parpol) dan bakal calon anggota DPD diwajibkan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebagai tahap awal kampanye.

Tahap pembuatan RKDK pun berbeda-beda. Kata Insan, untuk pasangan calon (Paslon) dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sedangkan parpol yang sudah ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022 bisa memulai pembuatan sejak tanggal tersebut (14 Desember 2022) hingga 27 November 2023.

“Khusus parpol yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai tanggal 3 sampai dengan 27 November 2023,” kata Insan melalui keterangan resmi, Senin (9/10/2023).

Insan menyebut dana kampanye tak hanya berasal dari peserta pemilu saja. Tapi juga bisa diperoleh dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan atau Badan Usaha Non Pemerintah. Besaran biaya tersebut masing-masing juga ditentukan.

“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk pasangan calon, partai politik, maupun bakal calon,” ucapnya.

KPU Jawa Timur pun merinci besaran biaya kampanye perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk paslon dan partai politik.

Kemudian untuk DPD dari perseorangan maksimal Rp750 juta, dari kelompok ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk paslon dan partai politik.

DPD dari kelompok paling besar Rp1,5 miliar dan dari perusahaan atau badan usaha non pemerintah ditentukan paling besar Rp2.5 miliar untuk paslon dan partai politik. Sedangkan untuk DPD dari perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling besar Rp1,5 miliar.

Sementara Gogot Cahyo Baskoro Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim menjelaskan ketentuan kampanye merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Model penerapannya, yakni menyertakan andil atau berkolaborasi dari banyak pihak. Lebih lanjut, KPU Jatim menetapkan fasilitas penentu titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan badan kesatuan bangsa dan politik.

“Ke depan KPU akan menyusun surat keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak,” ucap dia.

Selain itu, Gogot menyatakan pihaknya juga berkolaborasi untuk keperluan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye dengan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, lembaga penyiaran publik, dan dinas komunikasi dan informatika.

“Sementara, pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI dan Polri,” tutur Gogot.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs