Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Komitmen Logistik untuk Pemilu Tiba di TPS Sehari Jelang Pencoblosan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq di sela Sosialisasi Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Surabaya, Rabu (4/10/2023). ANTARA Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq di sela Sosialisasi Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) komitmen logistik untuk Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehari sebelum pencoblosan.

“Kami pastikan H-1 logistik sudah sampai di TPS,” tutur Miftahur Rozaq anggota KPU Jatim di tengah Sosialisasi Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Surabaya, Rabu (4/10/2023) dilansir Antara.

Kata Rozaq, pihaknya bakal memastikan logistik tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat.

“Sebab akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim itu.

Menurutnya, tepat waktu dan tepat sasaran menjadi dua dari beberapa penekanan tentang pengadaan logistik untuk Pemilu 2024.

“Ada istilah ‘6T’ yang kami tetapkan. Selain tepat waktu dan tepat sasaran, lainnya adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat biaya,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, tepat jenis artinya logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Kemudian, tepat jumlah berarti logistik tersedia sesuai jumlah yang dibutuhkan. Lalu tepat kualitas, merupakan logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

“Terakhir, tepat biaya artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran efisien,” ujar Rozaq.

Dia membeberkan, terdapat tiga jenis logistik Pemilu. Pertama, perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Pengadaan logistik Pemilu 2024, lanjutnya, dibagi menjadi dua tahap. Pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC).

Rinciannya, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, dan tanda pengenal, tuturnya melanjutkan.

“Lalu, tahap kedua merupakan pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC, yaitu surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” ucap Rozaq.

Sebagai informasi, Hari-H pemungutan suara untuk Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden digelar pada 14 Februari 2024. Total ada 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi lima tahunan di Tanah Air.

Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut (1), Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Kemudian, ada enam partai lokal khusus di Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23. (ant/ath/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs