Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, masa pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.
“Kegiatan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023,” ujarnya siang hari ini, Kamis (12/10/2023), usai bertemu perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dibuka selama enam hari, dari tanggal 19-24 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran untuk bakal caleg tidak berbeda dengan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, yaitu pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Lebih lanjut, dia bilang pihaknya sudah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres hari Senin (9/10/2023), dan mengirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.
“Posisi PKPU itu masih dalam antrean di Kementerian Hukum dan HAM. Kami sedang menunggu pengundangannya,” tegas Hasyim.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.
Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.
Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional.(rid/faz)