Sabtu, 23 November 2024

KPU Batasi Jumlah Pengantar Bacapres-Bacawapres Saat Pendaftaran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendaftar ke KPU.

“Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran Bacapres dan Bacawapres,” ujar Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (12/10/2023).

Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan Bacapres dan Bacawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU.

“Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk yang juga terbatas sama seperti waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu. Kalau sudah pendukungnya ribuan, ya kantor KPU ini juga terbatas,” lanjutnya.

KPU juga berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

“Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga kekondusifan situasi pendaftaran ini karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa KPU akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban selama periode pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ia juga meminta kepada partai politik untuk menjaga ketertiban selama proses pendaftaran bacapres dan bacawapres.

“Saya yakin ini bukan hal yang baru dan saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini, yang terpenting mereka memberikan surat pemberitahuan agar kami juga melakukan koordinasi dan partai politik dan gabungan partai politik juga wajib memberikan pemberitahuan kepada kepolisian negara Republik Indonesia,” tutupnya. (ant/ham/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs