Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan membutuhkan sebanyak 21.574 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk bertugas di 3.082 tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di daerah ini.
“Pendaftaran dibuka sejak Senin 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023 dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan domisili dan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap desa,” ujar Zairil Munir komisioner KPU Bangkalan di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, yakni aplikasi yang disiapkan secara khusus untuk merekrut petugas penyelenggara pemilu dan mendata calon legislatif peserta pemilu.
Dilansir dari Antara, menurutnya, petugas KPPS se-Bangkalan yang dibutuhkan sebanyak 21.574 orang dengan masa kerja sejak tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Ketentuan anggota minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat atau surat keterangan bisa membaca, dan menghitung.
“Untuk keterangan sehat, termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat, kolesterol, ijazah minimal SMA atau bisa gunakan surat pernyataan bisa membaca tulisan dan hitungan,” ucap Munir.
Selain itu, persyaratan yang perlu diperhatikan adalah ikatan suami atau istri tidak diperbolehkan sama-sama mendaftar sebagai penyelenggara, lanjutnya.
“Nanti saat daftar melalui aplikasi SIAKBA pasti ketahuan kalau suami istri sama-sama daftar penyelenggara,” katanya.
Munir berharap pemuda desa di Bangkalan berperan menjadi penyelenggara pemilu agar bisa mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Oleh sebab itu, pada pendaftaran KPPS nanti, pemuda diminta mendaftar ke sekretariat PPS agar terlibat dalam pemilu,” pungkasnya.(ant/ath/iss)