Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif.
Hal itu disampaikan oleh Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang serangan fajar. Prabowo menilai itu adalah uang rakyat.
“Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif,” kata Ali Fikri dilansir Antara, Rabu (13/9/2023).
Ali menambahkan, dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurutnya pihak yang bagi-bagi uang pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
“Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam acara Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/9), Prabowo mengatakan bahwa masyarakat boleh saja menerima uang yang dibagikan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Menurut Prabowo, uang yang dibagikan itu juga merupakan uang rakyat.
“Kita harus jaga kerukunan di antara kita. Kita harus jaga perdamaian dan tadi yang disampaikan Gus MIftah, kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi, terima saja; tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu,” kata Prabowo. (ant/saf/iss)