Minggu, 24 November 2024

Kondisi Perusahaan Jadi Pertimbangan Cuti Melahirkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Foto : istimewa

Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam perspektif relasi pengusaha dan pekerja bersama pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK). Norma mengenai cuti melahirkan menjadi sorotan dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu (29/3/2023) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

“Poin besarnya tadi ada beberapa narasi pertama Konvensi ILO (International Labour Organization) 14 minggu, lalu yang hari ini ada, masih 3 bulan ya, dan 3 bulan itu opsional. Nah bagaimana 3 bulan wajib dan 3 bulan opsional ini dibangun? Itu tentu kita akan sangat mempertimbangkan bagaimana kondisi-kondisi perusahaan?” ujar Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Kata Diah, kondisi perusahaan yang berbeda-beda akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan keputusan terkait dengan penentuan waktu cuti melahirkan.

Diah mengatakan, perusahaan yang telah siap mengimplementasikan peraturan cuti selama 6 bulan akan tetap diberikan ruang, sedangkan bagi perusahaan yang belum memungkinkan menerapkan hal tersebut didorong untuk melakukan kesepakatan dengan pekerjanya.

“Nah tentu kita juga memberi ruang bagi mungkin perusahaan-perusahaan yang siap, untuk memberikan misalnya cuti untuk pemberian ASI eksklusif 6 bulan. Tapi untuk perusahaan-perusahaan yang belum siap mungkin nanti itu sifatnya bisa opsional. Bagaimana nanti itu kemudian bisa membangun kesepakatan dengan pekerjaannya,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, pihak APINDO mengemukakan hasil survei yang menunjukan bahwa 25,3% pengusaha menyampaikan sanggup untuk memenuhi sesuai dengan RUU KIA. Hasil ini didapatkan dari survei yang dilakukan pada pertengahan 2022 dengan 2.420 responden yang berasal dari industri skala besar hingga mikro.

Menanggapi data tersebut, Politisi PDI-P ini mengaku senang dengan hasil yang disampaikan meski mayoritas masih keberatan. Komisi VIII DPR RI akan melakukan komunikasi dengan dunia usaha untuk menjaring masukan terkait dengan hal tersebut serta mendapatkan gambaran tentang kondisi dunia usaha di berbagai skala.

“Saya senang juga tadi ada beberapa perusahaan dalam survei yang dilakukan oleh APINDO, 20 sekian persen itu menyambut dan tidak bermasalah apabila misalnya harus bicara cuti 6 bulan. Artinya perusahaan berada dalam kondisi yang sangat baik gitu. Nah nanti bagaimana kita juga berkomunikasi dengan dunia usaha supaya kira-kira apa masukan-masukan mereka supaya berdasarkan kondisi yang mereka miliki,” ujar Diah.

Tim panja saat ini tengah mencari pilihan-pilhan mengenai pengaturan ibu pekerja melahirkan selama 6 bulan ini. Hal ini menurut dia, mungkin nantinya dapat dibagi misalnya menjadi 3,5 bulan wajib sesuai dengan konvensi ILO dan selebihnya untuk mencapai 6 bulan itu bisa dibangun alternatif-alternatif berdasarkan kondisi dan kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

“Jadi ada ruang-ruang opsional di atas 3 bulan misalnya 3,5 bulan wajib nih berdasarkan ILO Convention yang selebihnya untuk mencapai waktu 6 bulan itu bisa membangun alternatif-alternatif berdasarkan kondisi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk perusahaan yang mampu dapat memenuhi sesuai dengan RUU KIA, akan diberikan reward.

“Tapi bagi perusahaannya yang mampu bisa jadi pendekatannya reward gitu lho. kita memberikan reward pada perusahaan-perusahaan yang sudah bisa mencapai memberikan cuti ideal untuk proses seorang perempuan yang kerja itu memberikan ASI eksklusif atau memberikan misalnya ruang laktasi khusus supaya perempuan bisa menjalankan fungsinya untuk menyusui di kantor,” kata dia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu pun menyatakan selain mendengarkan masukan dari perusahaan formal, Komisi VIII DPR RI siap untuk menerima semua aspirasi dari berbagai sektor usaha dan pekerjaan termasuk pekerja tambang, Aparatur Sipil Negara, atau siapa pun yang ingin memberikan masukan.

Pengaturan mengenai cuti melahirkan dalam RUU KIA termaktub dalam Pada Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. Sejak draf RUU dibahas di Badan Legislasi DPR RI, hal ini langsung mendapatkan perhatian dari berbagai lapisan masyarakat.

Rancangan undang-undang yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada 30 Juni 2022 lalu dan telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 untuk diselesaikan pada tahun 2023. Diah yang juga Ketua Panja RUU KIA menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan secepatnya terlebih Komisi VIII DPR RI telah menerima DIM dari pemerintah.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs