Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 ramah HAM untuk memastikan setiap warga negara bisa mendapatkan haknya untuk menyalurkan suaranya.
“Khususnya dalam deklarasi hari ini, Komnas HAM ingin memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal rentan,” kata Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM di Jakarta dilansir Antara pada Minggu (11/6/2023).
Menurut Atnike, setiap warga negara adalah setara dalam hak asasinya. Namun dalam kesetaraan tersebut masih ada orang, individu, dan kelompok, yang tidak mendapatkan akses yang setara.
“Maka Komnas HAM ingin mengajak juga, tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara-saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan ada hak dalam pemilu yang dilindungi oleh Komnas HAM. Seperti hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik.
Oleh karena itu, Komnas HAM mengajak untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak hanya sekedar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal rentan.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta Partai Politik kemudian menyuarakan empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan.
2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Deklarasi tersebut juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas dan berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip HAM.
Seperti mendorong penyelenggaraan Pemilu yang tidak manipulatif dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya dan buka hasil manipulasi suara.
Serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan. (saf/iss)