Sabtu, 23 November 2024

Kominfo dan Bawaslu Bentuk Satgas Pengawasan Kampanye di Ruang Digital

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Usman Kansong Direktur Jendral IKP Kemenkominfo di Media Center Kemenkominfo. Foto: Antara

Jelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial.

“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo di Jakarta, saat dilansir dari Antara (6/8/2023).

Usman mengatakan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.

Ia menyebut, ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.

Dalam kesempatan terpisah, Puadi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, untuk proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down.

“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” katanya.

Sementara itu, Adinda T Muchtar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute menilai, kampanye politik di media sosial memang sudah seharusnya memiliki regulasi dan sanksi.

“Pengalaman pemilu sebelumnya, ketika pengaturan tidak dilakukan secara rinci, dampaknya cukup serius, mulai dari penyebaran konflik, politisasi identitas, hingga polarisasi,” ucapnya.

Selain melakukan pengawasan di medsos, lanjut dia, penyelenggara pemilu juga bisa memaksimalkan fungsi platform untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, khususnya untuk menjangkau generasi muda yang saat ini gemar menggunakan medsos.

“Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik sekaligus literasi pemilu,” tandasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs