Jumat, 22 November 2024

Ketum PRIMA Ungkap Alasan Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat yang Berbuah Penundaan Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku sengaja menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum itu dilakukan karena partainya merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Salah satu permohonannya kepada majelis hakim adalah menghentikan tahapan Pemilu yang sudah berlangsung, supaya Prima bisa jadi peserta.

“Kalau tahapan Pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima yang dalam proses verifikasi dicurangi tidak bisa ikut,” ujarnya di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dia hanya menginginkan partainya menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk itu, berbagai langkah hukum sudah ditempuh.

“Kami sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” ungkapnya.

Atas gugatan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam waktu 1×24 jam.

Tapi, sesudah proses itu, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu mendatang.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan buntu. Kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” paparnya.

Lebih lanjut, Agus Jabo menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa Pemilu. Tapi, untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu.

“Kami juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu. Yang kami ajukan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Prima dengan tergugat KPU, yang dibacakan kemarin, Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta kepada Prima selaku pihak yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Merasa keberatan dengan putusan tersebut, KPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs