Jumat, 22 November 2024

Kemendibudristek Terima Pembekalan Antikorupsi dari KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dokumentasi Suasana konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi atau Executive Briefing kepada jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih KPK.

“Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK,” kata Ipi Maryati Juru Bicara KPK sesuai dilansir dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Executive Briefing itu dihadiri langsung oleh Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek, Suharti Sekretaris Jenderal, Chatarina M. Girsang Inspektur Jenderal, dan jajaran lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendikbudristek dan KPK bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK.

Salah satunya yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023. Kajian ini dilakukan menyambung kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022.

Kajian tersebut membeberkan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

KPK merumuskan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PTN. Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Keempat, besaran SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) sebagai penentu kelulusan. Kelima, praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru yang kurang transparan dan akuntabel. Keenam, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tidak valid, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

Selain itu, terdata sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Kasus tersebut di antaranya korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel, dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

Adapun program pencegahan korupsi lain, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 79,9.

Dalam survei tersebut, KPK memaparkan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemendikbudristek sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden tersebut meliputi tiga unsur pegawai internal, pengelola kepentingan eksternal, dan para ahli. (ant/bnt/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs