Nizar Ali Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) menegaskan kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon presiden-wakil presiden, sepanjang netral dan tidak memihak calon tertentu.
“Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon mana pun, sehingga tidak ada masalah,” kata Nizar usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kemenag di Mataram, Minggu (26/11/2023).
Dilansir Antara, pihaknya tidak melarang kampus-kampus di bawah Kemenag mengundang pasangan capres dan cawapres untuk debat, asalkan undangan itu tidak untuk satu pasangan calon.
“Jadi kalau mau mengundang semuanya. Jangan salah satu calon,” katanya.
Menurutnya, debat-debat atau diskusi bagian dari membedah ide dan gagasan masing-masing pasangan calon dengan cara akademik boleh dilakukan.
“Namun itu tadi kalau mengundang jangan satu calon, hadirkan semuanya supaya masyarakat bisa membedah program ke depan yang ditampilkan masing-masing pasangan calon,” kata Sekjen Kemenag.
Selain itu, dalam diskusi atau debat, rektor harus juga netral karena bagaimanapun sebagai seorang ASN tidak boleh berpolitik. “Rektor sebagai peran akademik jangan memihak,” pungkasnya. (ant/bil/ham)