Sekelompok relawan di Kota Surabaya memberi dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo supaya maju menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) 2024.
Dukungan dari relawan yang mengatasnamakan Seduluran Gibran Surabaya ini muncul tepat sehari setelah putusan Mahkamah Kontitusi (MK) soal mengabulkan gugatan batas usia dan persyaratan menjadi capres-cawapres.
Rizka Bintang Akbar perwakilan Relawan Seduluran Gibran Surabaya menyatakan, dukungannya ini merupakan bentuk nyata aspirasi arus bawah untuk mendorong Gibran ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Mas Gibran salah satu contoh pemimpin muda yang bagus, terbukti, dan tidak main-main untuk melakukan pekerjaannya,” kata Rizka, di lokasi deklarasi, Kawasan Margorejo, Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Rizka menyatakan, keputusan MK mengabulkan gugatan tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah membuat para relawan optimis Gibran maju jadi cawapres.
“Alhamdulillah, putusan MK kemarin sudah keluar sehingga kami bersemangat untuk membuat gebrakan ini dan kita akan mengawal terus kegiatan politik ini agar Mas Gibran bisa menjadi cawapres untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Rizka mengaku tidak terlalu mempersoalkan dengan siapa Gibran berpasangan nanti. Sebab target mereka hanya ingin putra sulung Joko Widodo Presiden itu maju sebagai cawapres.
Setelah deklarasi ini, Relawan Seduluran Gibran Surabaya mengaku bakal melakukan kerja intensif untuk memenangkan Gibran bila jadi maju di Pilpres 2024.
“Entah itu dengan siapapun, target kami ya Mas Gibran jadi Cawapres 2024. Yang jelas, kita percaya bahwa teman-teman, khususnya pemuda di Surabaya percaya Mas Gibran sebagai perwakilan kami menjadi Cawapres di 2024 nanti,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.(wld/iss)