Joko Widodo Presiden menanggapi usulan Gubernur Jakarta dipilih langsung Presiden dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurut Jokowi, usulan itu masih berupa rancangan undang-undang inisiatif DPR RI.
Dalam keterangannya, siang hari ini, Senin (11/12/2023), di Jakarta, dia mengaku usulan tersebut belum sampai ke pemerintah.
Maka dari itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat mengikuti prosesnya di parlemen.
Secara pribadi, Jokowi mengisyaratkan dukungan supaya Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga masyarakat.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses di DPR. Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung,” ujarnya.
Sekadar informasi, RUU DKJ mendapat sorotan publik sesudah resmi jadi RUU inisiatif DPR.
Di Pasal 4 Draf RUU DKJ, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.
Dalam Pasal 10 ayat (2), Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya bisa ditunjuk dan diangkat lagi dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. (rid/ipg)