Jumat, 22 November 2024

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Hermawi Taslim Jadi Pelaksana Tugas Sekjen NasDem

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Surya Paloh Ketua Umum DPP Partai NasDem. Foto: politik.rmol.co

Surya Paloh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menghormati keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Sekretaris Jenderal Partai NasDem sebagai tersangka korupsi.

Dalam keterangan pers pada Rabu (17/5/2023) sore di NasDem Tower, Jakarta Pusat, dia menegaskan partainya terus berupaya menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan.

NasDem juga berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate yang pernah menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I.

Untuk menjalankan tugas kepartaian di tahun politik menjelang Pemilu 2024, Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Sebelumnya, Hermawi bertugas sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis.

“Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Sekjen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya Paloh menyatakan status tersangka Johnny Plate tidak ada kaitannya dengan politik, dan tidak ada intervensi kekuasaan.

Politikus senior itu lalu mengimbau para Kader Partai NasDem jangan sampai terprovokasi, dan jangan mau diadu domba satu sama lain.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Plate Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Untuk kepentingan penyidikan, Johnny Plate jadi penghuni sementara Rumah Tahanan Kejaksaaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara Rp8,3 triliun.

Sebetulnya, proyek pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia bertujuan memberikan pelayanan digital terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang. Sehingga, proyek tidak berjalan sesuai rencana Pemerintah.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, menaikkan (mark up) harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus korusi di lingkungan Kementerian Kominfo.

Yaitu, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs