Jumat, 22 November 2024

Johan Budi: Isu Rp349 Triliun Antiklimaks dan Dicurigai Naikkan Pamor Seseorang di Pilpres 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kiri ke kanan: Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, Mahfud MD Menko Polhukam dan Sri Mulyani Indrawati Menkeu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Johan Budi anggota Komisi III fraksi PDIP melihat isu transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sudah antiklimaks. Selain itu, Johan juga mencurigai isu ini dipakai untuk menaikkan pamor seseorang di Pilpres 2024.

“Republik Indonesia ini seringkali gampang bereaksi dengan isu. Ada isu, kemudian nanti ada isu baru yang menarik perhatian saya aku yakin isu ini akan hilang. Mau percaya nanti kita bisa lihat minggu depan setelah ini. Coba kita lihat, apalagi sekarang ada isu capres-capres. Saya takutnya isu ini juga bisa dipakai sebagai komoditas menaikkan pamor seseorang atau menurunkan pamor seseorang. Ini jangan sampai begitu,” ujar Johan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III dengan Mahfud MD Menko Polhukam, Sri Mulyani Indrawati Menkeu, dan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023).

Alasan Johan Budi ini melihat Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana sebelum RDP di Komisi III telah bertemu dan menghasilkan kalau data Rp349 tidak ada perbedaan.

“Saya tadi pagi sudah senang ketika mendengar berita Bapak (Mahfud MD) dengan Bu Sri Mulyani dengan Kepala PPATK melakukan pertemuan, dan ternyata tidak ada itu perbedaan data,” jelasnya.

Johan Budi berpikir kalau isu ini antiklimaks, karena apa yang dicurigai terkait transaksi janggal Rp349 triliun, oleh Sri Mulyani dijelaskan bahwa kasus itu telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kemudian setelah Pak Mahfud memberi penjelasan, bu Sri Mulyani memberi penjelasan, saya jadi berpikir ini antiklimaks. Kenapa saya bilang antiklimaks? Bu Sri Mulyani menjelaskan dengan detail apa yang selama ini kita anggap seolah-olah terjadi moral hazard yang terjadi di Kementerian Keuangan, bu Sri Mulyani menjawab tentang transaksi Rp22 triliun telah ditindaklanjuti. Itu kalau di penegak hukum jadi case closed. Selesai Rp22 triliun,” kata dia.

Soal perbedaan, Rp3,3 triliun oleh Menkeu dengan Rp35 triliun versi Menko Polhukam, lanjut Johan, juga sudah terjawab.

“Rp3,3 triliun yang tadi juga dijelaskan. Awalnya ada perbedaan Rp35 triliun dengan Rp3,3 triliun ternyata sebagian itu diserahkan kepada penegak hukum. Ada 164 pegawai diberhentikan, pembebasan jabatan dan sebagainya. Artinya, hiruk pikuk Rp3,3 triliun yang diduga melibatkan Kementerian pegawai Kementerian Keuangan itu sudah diselesaikan. Artinya sudah ditindaklanjuti. Data ini akumulasi 2009 sampai 2023,” ungkap Johan.

Johan yang mengaku ingin tahu soal kelanjutan isu transaksi Rp189 triliun, ternyata perkara hukumnya juga sudah sampai ke Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan.

“Saya menunggu yang Rp189 triliun, ini apa yang harus bisa terus ditindaklanjuti yang kemudian ada hasilnya bagi negara dan ada aset yang dikembalikan ke negara. Ternyata tidak juga, Rp189 triliun ternyata sudah ada putusan pengadilan bahkan sampai ke peninjauan kembali,” tegasnya.

Johan mengingatkan juga ke anggota-anggota Komisi III untuk tidak berhenti pada rapat hari ini, karena isu Rp349 triliun ini masih bisa ditanyakan ke aparat penegak hukum lain seperti Polri maupun KPK ketika rapat dengan Komisi III.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs