Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN Mudah Terlacak dari Aktivitas Sosial Medianya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Ratusan ASN Pemkot Surabaya yang dirotasi pada Rabu (12/10/2022). Foto: surabaya.go.id

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memprediksi potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik 2024 akan semakin besar dan masif. Mengingat pemilihan umum pada 14 Februari 2024 akan memilih presiden, DPR, DPRD, dan DPD.

Agus Pramusinto Ketua KASN mengatakan, pada Pilkada tahun 2020 total aduan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.037. Sebesar 77,5 persen atau 1.605 ASN terbukti melanggar netralitas. Sebagian besar sudah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.

“Pelanggaran terutama terkait kampanye di sosial media dalam bentuk komentar, mengunggah foto bersama calon, memberikan like atau dislike, termasuk kata-kata ‘lanjutkan’ atau ‘teruskan’. Kedua, keberpihakan pada salah satu calon dengan cara seperti memasang spanduk. Ketiga, berfoto bersama calon dengan indikasi keberpihakan,” kata Agus dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Sebagai warga negara, ASN boleh menggunakan hak pilihnya, tapi di ruang publik tidak boleh melakukan politik praktis mendukung calon.

KASN melihat di balik pelanggaran netralitas ASN ada simbiosis mutualisme antara calon dan ASN. Calon ingin mendapat suara dengan mudah, lalu ASN ingin peningkatan karir yang cepat, tapi tidak berani seleksi terbuka. Akhirnya sesudah Pilkada, ada politik balas budi atau balas dendam.

“Pengisian jabatan karena kenalan, dukungan, persahabatan sehingga kebijakan dan pelayanan publik menjadi tidak netral. Padahal birokrasi seharusnya diisi dengan orang-orang yang memiliki kemampuan,” tuturnya.

Pelanggaran netralitas terjadi merata di semua tingkat. Pada eselon 2, eseleon 3, jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan. Dari usia juga merata.

Dia menjelaskan, KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. “Kami memastikan data-datanya lengkap atau tidak. Kami juga melakukan cek dan ricek serta klarifikasi kalau ada data yang tidak cukup bukti,” ujarnya.

Setelah mengaji laporan dugaan pelanggaran, KASN akan memberikan rekomendasi sanksi oleh PPPK sesuai jenis pelanggaran. Kalau ringan seperti tidak sengaja memberikan “like” di media sosial, sanksinya berupa terguran tertulis, pelanggaran sedang berupa penundaan kenaikan jabatan, dan pelanggaran berat seperti bergabung dengan partau politik dapat dikeluarkan dari ASN.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur ASN harus netral. Disebutkan ASN dilarang jadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun wajib tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh dan kepentingan.

“Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Sulawesi Tenggara. Kabupaten atau kota ada di Purbalingga, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Sumba Timur. Mungkin karena kekerabatan yang erat atau tekanan dari atasan,” kata Agus.

Karena itu KASN terus melakukan tindakan pencegahan mengatasi pelanggaran netralitas ASN terutama pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sementara itu, Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pernah menyampaikan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Netralitas birokrasi diperlukan untuk memastikan kepentingan negara dan publik fokus pada pelayanan jadi siapapun yang memerintah tidak akan mempengaruhi pelayanan pada masyarakat.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs