Dua hari menjelang tahapan tanggapan masyarakat ditutup Senin (28/8/2023) nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima laporan soal Calon Legislatif (Caleg) dari pegawai aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pantauan suarasurabaya.net, sekelompok orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menyerahkan form tanggapan masyarakat ke Kantor KPU Surabaya hari ini, Sabtu (26/8/2023).
Moh. Safi’i Ketua AMPD menyebut, kedatangannya melapor satu orang pegawai aktif BUMD yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS), beserta dua caleg lainnya anggota Lembaga Pengabdian Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Menurutnya, para caleg melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri, ASN atau badan yang dibiayai negara harus mengundurkan diri sebelum pencalonan menjadi anggota legislator.
“Hari ini melaporkan DCS yang bermasalah. Tujuannya, supaya ada tindakan dari KPU, Bawaslu bahkan Pemkot Surabaya,” kata Safi’i saat ditemui di Kantor KPU Surabaya usai pelaporan, Sabtu (26/8/2023).
Laporan itu, lanjut Safi’i berlandaskan surat keputusan pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah tahun 2022.
“Sebetulnya laporan yang masuk ke kami ini ada tujuh. Namun, hanya tiga orang yang kami laporkan karena ada bukti yang kuat. Sedang sisanya belum ada buktinya,” jelasnya.
Usai melapor ke KPU, pihaknya mengaku juga akan berkirim surat pada Pemkot Surabaya. Tujuannya, untuk menindak tegas DCS yang masih berstatus pegawai.
“Pemkot yang memiliki wewenang di BUMD untuk memberhentikan pegawai tersebut. Karena dengan demikian pasti Wali Kota harus tahu anggota itu sekarang mencalonkan diri. Sedangkan dipakta integritasnya berbunyi setiap direksi karyawan harus non partai politik,” tegasnya.
Menanggapi laporan, Suprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya mengungkapkan menerima tanggapan AMPD terkait DCS yang diduga pegawai aktif BUMD dan anggota LPMK.
Menurut Nano, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS masih berlangsung sejak tanggal 19 dan akan berakhir 28 Agustus.
Masyarakat diminta berpartisipasi mengoreksi nama-nama DCS yang telah ditetapkan.
“Ketika ada masyarakat melaporkan terkait adanya temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti diklarifikasi dan disampaikan ke KPU Surabaya nanti akan dicermati kembali,” jelasnya.
Nano turut menjelaskan, salah satu syarat pencalonan bagi pegawai BUMD, BUMN, TNI Polri, ASN menjadi anggota dewan (BCAD) harus melampirkan surat pengunduruan diri paling lambat 3 Oktober 2023. Hal itu, tertuang dalam SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan DCS.
“Keputusan pemberhentian terkait jabatan di BUMD dan BUMN, TNI, ASN yang sumber pendapatannya dari APBD dan APBN itu paling lambat diterima KPU 3 oktober 2023. Kami tunggu saja, nanti dari parpolnya. Nanti kami akan upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelasnya.
Dia menerangkan jika tidak bisa melampirkan surat keputusan pemberhentian, maka DCS diangggap gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai BCAD.
“Hingga saat ini sudah ada empat laporan atau tanggapan terkait DCS tersebut. Tapi yang menanggapi DCS baru satu ini, hari ini. Kemarin-kemarin yang bersangkutan atau calegnya sendiri,” tandas Nano. (lta/iss)