Muhammad Agil Akbar menduduki jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya usai diberhentikan dari jabatan sebelumnya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya karena kasus gratifikasi.
Teguh Susanto Kordiv Sumber Daya Manusia Organsasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya menyebut, Agil menggantikan Novli Bernado Thyssen ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Surabaya.
“Sedangkan saudara ketua sebelumnya, M.Agil Akbar, menjabat Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin yang sebelumnya dijabat Novli,” katanya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (27/11/2023).
Penetapan itu bersasarkan hasil rapat pleno Jumat (24/11/2023) pekan lalu. Novli akan menduduki Plt Ketua Bawaslu hingga turun Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu RI untuk diangkat ketua definitif.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam rapat pleno yg dilakukan hari Jumat pukul 10.30 – 11.30 WIB, telah disepakati secara musyawarah mufakat untuk menunjuk Novli sebagai pengganti ketua sebelumnya. Berkaitan SK keluar kita belum bisa memastikan turunnya kapan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Muhammad Agil Akbar berupa pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Sebelumnya, Agil adalah Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi sendiri dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar terbukti bersalah dalam transaksi uang, dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Achmad Aben Achdan, Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo. (lta/saf/ipg)