Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari banyak organisasi serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik.
Koalisi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya (Jawa Timur), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).
Kurnia Ramadhana Peneliti ICW menyatakan, permintaan informasi keuangan itu merupakan konsekuensi logis yang harus dijalankan partai politik sebagai badan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik agar dapat diakses masyarakat” jelas Kurnia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan, pada tahun 2012, ICW mengajukan sengketa informasi publik terhadap partai Demokrat. Setelah melalui sidang, Komisi Informasi Pusat dalam surat keputusan Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012, memutuskan rincian laporan keuangan partai Demokrat dikategorikan sebagai informasi terbuka.
“Jadi, mengacu pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat,”terangnya.
Sementara itu, Eben Haezer Ketua AJI Surabaya menyatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan informasi publik, melalui email dan juga surat kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim.
“AJI Surabaya tergabung dalam riset ini sekaligus untuk mengetahui bagaimana relasi partai politik di Jawa Timur dengan perusahaan media di Jawa Timur, khususnya menjelang Pemilu 2024” jelasnya dalam keterangan pers.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa lumrah bagi partai politik memanfaatkan media massa untuk keperluan kampanye atau pencitraan di masa pemilu.
“Bisa jadi, partai politik juga menganggarkan belanja iklan di media massa. Kami ingin melihat apakah anggaran itu ada di laporan keuangan partai politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan jika temuan tersebut nantinya akan digunakan AJI Surabaya untuk mengukur independensi media dalam pelaksanaan Pemilu di Jatim.
Diketahui, ICW, AJI Surabaya dan Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah mengajukan permintaan informasi publik pada partai politik tingkat pusat dan daerah selama bulan April 2023.
Adapun, partai tersebut yakni PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB.
Merujuk pada UU KIP, seluruh partai politik itu memiliki waktu selama 17 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut. Jika tidak ada jawaban, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi, hingga dapat berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. (ris/ihz/bil)