Hidayat Nur Wahid (HNW) anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS mendukung Heru Budi Hartono Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang menertibkan perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur.
Hidayat menegaskan tindakan tersebut sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang dinyatakan dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945 dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu patut didukung termasuk dan kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM itu jelas tidak tepat dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentu malah bisa diskriminatif. Itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Dia meminta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM di Indonesia bukan liberal seperti berlaku di negara-negara barat, melainkan ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk antara lain Undang – Undang yang berlaku, dan nilai-nilai moral serta agama yang diakui di Indonesia.
Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.’
Lebih lanjut, HNW menambahkan, Pancasila yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan bahwa sila pertamanya adalah Ketuhanan YME, UUD RI 1945 pasal 1 ayat(3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT.
“Karenanya, penertiban yang dilakukan oleh plt. Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan mempertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran Agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum yang berlaku di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan perannya dalam menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga pertimbangan moral dan nilai Agama yang diakui di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menanggapi soal viralnya hutan Cawang yang dijadikan tempat berkumpulnya LGBT.
Secara singkat, Heru menyampaikan, penertiban hutan kota itu bakal dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Ya nanti kita tertibkan, kan ada Satpol PP, nanti koordinasi,” kata Heru ditemui dalam kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023). (faz/ham)