Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (19/10/2023) siang.
“Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Idham Holik anggota KPU RI.
Dilansir dari Antara pada Rabu (17/10/2023), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi pasangan bakal capres-cawapres yang akan mendaftar kedua pada 19 Oktober 2023.
Idham menuturkan, surat pemberitahuan tersebut diberikan ke KPU RI pada Selasa (17/10/2023) malam.
Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan PPP juga mengamini bahwa koalisi pengusung Ganjar-Mahfud MD akan mendaftar ke KPU pada hari pertama pembukaan, yaitu 19 Oktober 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/saf/iss)