Sabtu, 23 November 2024

Ganjar: Jokowi hanya Gunakan Hak Politik dalam Cawe-Cawe Pemilu 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan pada peresmian Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023). Foto : istimewa

Ganjar Pranowo bakal Calon Presiden (Bacapres) menilai sikap Joko Widodo Presiden yang menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024 merupakan hak politik sekaligus kader PDI Perjuangan.

“Kalau soal cawe-cawe sebagai kader partai pasti beliau akan cawe-cawe karena punya hak politik,” ujar Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023) melansir Antara.

Dalam kesempatan itu Ganjar menampik terkait tudingan bahwa cawe-cawe Jokowi ini untuk menjegal salah satu kandidat bacapres lain. Menurutnya, Jokowi tidak melakukan manuver semacam itu.

“Tapi, kalau cawe-cawe yang selama ini diartikan akan mengintervensi politik dalam arti keseluruhan yang kemudian menjadi tidak adil. Saya kira itu tidak akan terjadi,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah itu percaya bahwa Jokowi hanya menggunakan hak politiknya sekaligus sebagai kader partai. Sebab, Ganjar sudah mengenal Jokowi sejak menjadi Wali Kota Surakarta.

“Kami tim sukses beliau (Jokowi) di gubernur, tim sukses di pilpres dan kami dekat sekali,” ucap Ganjar.

Sebelumnya, Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum PAN percaya bahwa Jokowi tidak akan menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam cawe-cawe pada Pemilu 2024.

“Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi,” ujar Viva dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Presiden Jokowi yang mengikuti cawe-cawe atau ikut terlibat di pemilu. Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar,” katanya.

Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.

“Semua bebas merdeka untuk maju dan dipilih di pilpres. Tidak ada restriksi, penekanan atau intervensi penjegalan,” jelas dia.

Viva justru mengatakan tidak ada larangan bagi Jokowi untuk mengundang partai koalisi pemerintah dalam rangka berdiskusi dan tukar pikiran di Istana Negara. Untuk itu, ia meminta agar pihak lain tidak terbawa perasaan (baper) melihat kejadian itu.

Ia juga menjelaskan proses koalisi partai tentu menjadi syarat wajib presidential threshold, yakni syarat ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkisar 20 persen kursi DPR RI.

“Presiden harus juga ikut terlibat dan bertanggungjawab agar Pemilu 2024 berjalan secara Luber, Jurdil, aman, damai, dan bahagia,” tutur Viva.(ant/wld/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs