Format debat dalam Pilpres 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan debat khusus Cawapres sendiri seperti yang pernah dilakukan dalam Pilpres 2019.
Pada debat Pilpres 2024 ini, debat Cawapres dilakukan dengan didampingi Capresnya. Begitu juga debat Capresnya yang didampingi oleh Cawapres-nya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan kalau debat Pilpres 2024 yang diadakan lima kali, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat yang khusus dihadiri capres atau cawapres saja seperti Pilpres 2019.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, debat Pilpres 2024 selalu menghadirkan pasangan capres-cawapres secara bersamaan yang bertujuan untuk menunjukkan kekompakan mereka kepada publik.
“Supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujarnya di kantor KPU, Jumat (1/12/2023).
Kata Hasyim, format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres. Kesepakatan dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023).
“Ini kan kita bicarakan, kita sepakati baiknya yang mana. Ini salah satu kesepakatan yang kita capai,” ujar Hasyim.
Kata Hasyim, ada lima putaran debat yang terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Meski begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
“Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak,” jelasnya.
Sekadar diketahui, saat lima putaran debat Pilpres 2019, komposisi debatnya adalah dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.
Sementara Idham Holik Komisioner KPU RI membantah bahwa hal ini berarti pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres.
Kata Holik, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
“Di pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres,” kata Holik.
Menurut Holik, kalau ada isu-isu yang menyebut tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, maka itu bisa dikatakan misinformasi atau bahkan bisa disebut disinformasi.(faz/iss)