Kamis, 21 November 2024

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kiri ke kanan: Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, bersama Kusnadi Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim saat pendatanganan pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi daerah di Paripurna DPRD Jatim, Jumat (27/10/2023). Foto: Humas DPRD Jatim

Sembilan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) akhirnya mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, menjadi peraturan daerah (Perda), Jumat (27/10/2023) kemarin, di sidang paripurna DPRD Jatim.

“Seluruh fraksi di DPRD Jatim mengambil keputusan menerima dan menyetujui raperda Pajak dan retribusi daerah menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim,”kata Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim selaku pimpinan sidang paripurna.

Sementara itu Kuswanto Juru Bicara fraksi Demokrat Jatim, mengatakan fraksinya meminta perda ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai regulasi yang baik dan benar, serta bermanfaat bagi masyarakat Jatim.

Melansir laman resmi Kominfo Jatim, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam perda ini. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Alat berat (PAB), Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk PAB, Pemprov Jatim akan memulai penerapan pada Januari 2024. Sedangkan Opsen MBLB akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Kuswanto mengatakan, Fraksi Demokrat memahami dengan raperda ini nanti akan diketahui peta sumber pendapatan daerah dalam memajukan kesejahteraan rakyat.

Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Jatim, serta menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah memperkuat komitmen pemprov untuk peningkatan pembangunan di Jatim.

“Pengajuan raperda tersebut sangat penting, karena menyangkut langkah pemerintah mengambil prakasa untuk mengatasi problema yuridisi administrasi sumber-sumber keuangan daerah,” pungkasnya.

Di sisi lain, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, mengucapkan terimakasihnya atas pengesahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut.

“Kami percaya Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara optimal. Serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pembangunan Jawa Timur. Membawa kemaslahatan, kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs