Jumat, 22 November 2024

DPR Tunggu Surat Pemberhentian Tetap Firli dari Presiden Sebelum Memproses Penggantinya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasir Djamil. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menunggu kepastian surat pemberhentian tetap Firli Bahuri Ketua KPK dari Joko Widodo Presiden. Setelah itu DPR baru bisa memproses calon penggantinya.

“Kita tunggu dulu surat dari Jokowi Presiden untuk pemberhentian tetap Firli Bahuri dari Ketua KPK. Baru setelah itu Komisi III bisa bekerja melakukan uji kelayakan kepatutan lagi untuk mencari pengganti Firli,” ujar Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo eks Mentan mengagetkan sekaligus memprihatinkan. Komisi III, lanjut Nasir, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum.

“Siapapun yang terbukti bersalah secara hukum harus menerima konsekuensinya, termasuk Firli Bahuri ini. Dan ini yang kita prihatinkan. KPK kembali rusak citranya lantaran kasus ini,” kata Nasir.

Menurut Nasir, Komisi III menunggu perkembangan penanganan kasus hukum Firli ini. Setelah itu, Komisi III menyikapinya, termasuk menggelar rapat kerja dengan KPK dan Polri.

Sebelumnya, Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden menyatakan, Istana masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polri. Sesuai prosedur UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, pemberhentian Ketua KPK harus melalui Keputusan Presiden atau Keppres.

Sementara itu, Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri menegaskan, kliennya akan melakukan perlawanan atas status tersangka tersebut.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” katanya.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan barang bukti, di antaranya dokumen penukaran Rp7,6 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan AS sejak Februari 2021 hingga Maret 2023. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs