DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Undang-Undang tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Rapat Paripurna diawali dengan laporan Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II.
Doli mengatakan, dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.
Setelah laporan Komisi II ini, Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR sekaligus pimpinan Sidang Paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna.
Dasco kembali menanyakan kembali untuk mempertegas persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna terkait pengesahan UU ASN yang baru tersebut.
”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh anggota dewan.
Sebelumnya, Doli juga mengatakan kalau pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang atau kurang lebih dua tahun sembilan bulan.
Dia mengharapkan, UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.
”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” kata Doli.(faz/ipg)