Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin Rapat Paripurna DPR dengan agenda penyampaian ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Undang-Undang No 42 tahun 2014, DPR menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu dengan menggelar Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Puan memimpin Rapat Paripurna didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco, Lodewijk F. Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR RI dan DPD RI selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat,” kata Puan dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Selasa siang.
Isma Yatun Ketua BPK RI hadir untuk menyampaikan LHP LKPP 2022. BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal, yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Ikhtisar tersebut juga memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun. Rinciannya temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, dan temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” jelas Puan.
DPR juga menerima hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur yang menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai. Di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Selanjutnya, DPR menerima hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
“Selanjutnya Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik,” jelas Puan.
Seuai Rapat Paripurna, Puan berbicara tentang Supres Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah. Puan mengatakan, DPR akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait hal-hal lain tentu ada mekanisme di DPR yang harus dilakukan. Jangan sakdek saknyet kalau kata orang Jawa. Jadi hari ini ada berita, ada suratnya itu harus diselesaikan,” terang mantan Menko PMK tersebut.
“Karena memang ada mekanisme yang harus dijalankan sehingga kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai aturan mekanisme tata tertib yang berjalan di DPR,” lanjut Puan.
DPR dan Pemerintah saat ini juga tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun anggaran 2023. Meski begitu, Puan memastikan bukan berarti legislasi yang lain tidak mendapat perhatian DPR.
“Kami menyadari hal tersebut urgent. Namun juga harus mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian harus kami cerna dan cermati, karena itu penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian hasilnya tidak maksimal,” paparnya. (saf/faz)