Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Senin (13/2/2023), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Yudia Ramli Sekretaris DKPP mengatakan, pihak teradu adalah seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Berdasarkan jadwal, para Anggota KPU dan Bawaslu akan diperiksa oleh Ketua dan Anggota DKPP, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.
“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Tuntas Subagyo Ketua Umum PKR dan Sigit Prawoso Sekretaris Jenderal PKR mengadukan para penyelenggara pemilu ke DKPP.
Mereka menduga Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dan para anggota KPU RI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam memeriksa berkas pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Kemudian, pihak pengadu menduga Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dan para anggota Bawaslu RI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
Sekadar informasi, PKR melakukan pendaftaran ke KPU RI tanggal 11 Agustus 2022. Tapi, KPU RI menyatakan berkas PKR belum lengkap.
Kemudian, tanggal 14 Agustus 2022 Pengurus PKR mendatangi Kantor KPU RI lagi untuk melengkapi berkas.
Selain mengadukan ke DKPP, PKR juga menggugat Bawaslu RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta.(rid)