Sabtu, 23 November 2024

Delapan Parpol Sepakat Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pertemuan delapan parpol terkait sistem pemilu proporsional tertutup di Jakarta, Minggu (8/1/2023). Foto: Antara

Pertemuan delapan elite partai politik menghasilkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” ujar Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar usai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Hadir dalam pertemuan itu, Muhaimin Iskandar Ketum PKB, Ahmad Syaikhu Presiden PKS, Agus Harimurti Yudhoyono Ketum Partai Demokrat (AHY), Zulkifli Hasan Ketum PAN.

Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem tidak hadir dan diwakili oleh Johnny G Plate Sekjen dan Ahmad Ali Waketum. Begitu juga dengan Muhammad Mardiono Plt Ketum PPP tidak hadir diwakili oleh Amir Uskara Waketum.

Sementara Prabowo Subianto Ketum Gerindra dan elite Gerindra tidak hadir. Namun, kata Airlangga, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan 7 parpol yang hadir.

Airlangga kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut.

Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga, mengutip Antara.

Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” paparnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.(ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs