Jumat, 22 November 2024

Bupati Sidoarjo Bersama Tokoh Lintas Agama Deklarasikan Tolak Kampanye di Tempat Ibadah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo bersama jajaran forkopimda serta sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo saat membacakan deklarasi tolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada Selasa (16/5/2023). Foto: Kominfo Kabupaten Sidoarjo

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo bersama jajaran forkopimda serta sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis. Kesepakatan itu tertuang dalam Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah yang mereka tandatangani pada Selasa (16/5/2023).

“Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah,” ucapnya saat membacakan salah satu poin deklarasi di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, berpesan kepada seluruh umat beragama di Sidoarjo untuk sama-sama berkomiten agar menghindari politik praktis di tempat ibadah yang menurutnya dapat mengakibatkan konflik horizontal antar umat beragama.

“Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa, sehingga mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi ini menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif. Maka insyaAllah nanti pembangunan juga akan berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan agar seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen tolak kampanye di tempat ibadah ini kepada seluruh teman-teman lainnya, menurutnya agar tidak sampai agama menjadi bahan bakar politik horizontal untuk kepentingan politik.

“Kita harus bersama-sama mengantisipasi hal ini karena dalam aturan KPU dan Bawaslu saat masa kampanye dan masa sesudah kampanye memang ada aturannya. Nah, saat masa sebelum kampanye ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah.” ucapnya.

Sementara itu, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Sidoarjo mengatakan dengan adanya forkopimda beserta pengurus tempat ibadah menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye, ia ingin ke depan situasi  yang ada di Sidoarjo dalam tahun politik ini menjadi aman, tertib, damai, dan kondustif.

“Nantinya kegiatan ini akan diteruskan dan kami breakdown atau kami rinci kebawah dan kami kumpulkan seluruh tokoh agma dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan. Jangan sampai pembangunan akan sia-sia jika adanya disintegrasi legislatif pilpres. Dan juga adanya kontra produktif yang mengakibatkan disintegrasi di masyarakat,” tambahnya.

Sementara Idham Kholiq ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka menurutnya, jika terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah, seperti digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka ia bilang, seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas hal tersebut, karena hal itu juga sudah tertera larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

“Kami sama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai untuk kampanye, sebagaimana memang adanya larangan yang tertuang dalam ,” tegasnya.

Berikut Naskah Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah bersama Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sidoarjo :

Kami Tokoh Agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan ini menyatakan :
1. Menolak Segala Bentuk Politik Praktis di Tempat Ibadah.
2. Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang aman, damai, dan kondusif.
3. Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo Baik dalam Kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
4. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.(ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs