Jumat, 22 November 2024

Bertemu APDESI Jember, Fraksi NasDem DPR Menyatakan Dukung Revisi UU Desa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Charles Meikyansah Anggota DPR RI Fraksi NasDem menemui kepala desa dari Kabupaten Jember yang tergabung dalam APDESI Jember, Senin (16/1/2023), di Jakarta. Foto: istimewa

Charles Meikyansah Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem mendukung aspirasi para kepala desa yang menginginkan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jember dan Lumajang itu menilai, ada sepuluh poin yang perlu dievaluasi dari UU Desa.

“Yang perlu dievaluasi antara lain soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Selanjutnya, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, lalu terkait pembinaan dan pengawasan.

Kemarin, Senin (16/1/2023), seratusan orang kepala desa (kades) dari seluruh Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), datang ke Jakarta.

Seratusan kades itu sebelumnya menginap di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) Kantor Partai NasDem, yang ada di kawasan Jakarta Pusat.

“Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-undang Desa ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek. Sehingga, para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa,” ucap Charles.

Selain itu, APDESI mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa). Sehingga, gaji pokok semua kepala desa di Indonesia setara, dan waktu pembayarannya bersamaan.

Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Lebih lanjut, APDESI meminta kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan.

Kemudian, APDESI mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.

“APDESI juga meminta Dana Desa sampai sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Maka dari itu, saya selaku wakil rakyat, mendukung aspirasi APDESI Jember,” pungkas alumnus Universitas Jember itu.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs