Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Surabaya Ingatkan Tak Boleh Pasang Atribut di Luar Masa Kampanye

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Novli Bernado Thyssen Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya (kiri) dan Muhammad Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (25/8/2023). Foto: Dovan magang suarasurabaya.net

Masa kontestasi politik untuk Pemilu 2024 sudah makin dekat. Di Surabaya, hal tersebut sudah terlihat dari banyaknya penampakan atribut sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK),  tersebar di sudut-sudut kota.

Namun, tersebarnya atribut-atribut tersebut seringkali banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena pemasangan yang terkesan semrawut (tak beraturan), baik di median jalan, bawah jembatan, hingga dipaku di pohon-pohon.

Atribut sosialisasi itu pun jenisnya beragam. Mulai dari bendera partai politik (Parpol), banner bakal calon legislatif hingga dukungan-dukungan kepada tokoh-tokoh yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang.

Novli Bernado Thyssen Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan kontestasi politik sebenarnya sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Di Pasal 79, dijelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan Parpol peserta Pemilu di lingkungan internalnya sebelum masa kampanye pemilu, atau sebelum 28 November 2023.

“Nah, ini yang harus dipahami. Jadi ada dua metode (di sosialisasi di lingkup internal), yaitu pemasangan bendera dengan nomor urutnya dan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas ini pun harus memberitahukan terlebih dahulu satu hari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” jelas Novli waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (25/8/2023).

Sementara soal pemasangan atribut sosialisasi menyerupai APK yang selama ini dianggap semrawut, kata Novli, berdasarkan regulasi yakni PKPU Nomor 15 sudah jelas melanggar.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, sudah ada penegasan di Pasal 79 tepatnya ayat 4 yang menyatakan Parpol peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

“Jadi begini, misalkan partai A ingin melakukan sosialisasi, ya sosialisasilah kepada internalnya, ke konstituennya. Katakanlah mereka bisa melakukan sosialisasi itu ke kadernya (bukan skala umum) itu clear. Jadi aturannya memang berbunyi seperti itu,” ungkapnya.

Ayat tersebut juga melarang pemasangan APK Pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol peserta Pemilu diluar masa kampanye Pemilu. “Jadi secara tegas tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Novli mengakui, kalau tersebarnya alat sosialisasi menyerupai APK itu karena euforia untuk Pemilu sangat tinggi, semenjak Pututsan Mahkamah Konsitutusi selama ini banyak yang tetap mengamanatkan sistem Pemilu proporsional terbuka

“Maka kemudian muncullah atau maraklah alat sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye itu. Misalkan baliho-baliho dan spanduk yang bertebaran di jalan itu,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu itu menjelaskan, karena pelanggaran itu banyak dilakukan diluar masa kampanye, maka penertiban sepenuhnya ada pada pemerintah daerah masing-masing.

“Maka itu adalah kewenangan dari Satpol PP untuk menertibkan. Bisa menggunakan dasar hukum di luar regulasi pemilu, misalnya Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Muhammad Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya di kesempatan sama mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terkait informasi yang diterima dari masyarakat, baik lewat aduan di sosial media maupun secara langsung.

Dasar hukum yang dipakai untuk penertiban adalah Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai dasar hukum penertiban.

Dia memastikan penertiban atribut-atribut itu dilakukan secara merata tak pandang Parpol manapun. “Kami ngambil (meneribkan) yang nempel dan dipaku di pohon, yang diikat di tiang listrik, di PJU dan yang menutup pedestrian (tempat pejalan kaki), di jalur-jalur utama juga,” ungkapnya.

Satpol PP juga selalu mengkonfirmasi terlebih dulu pemilik atribut yang akan dilakukan penertiban. Kalau saat dihubungi tidak kunjung ada respon, maka langsung menyita dan menertibkan atribut-atribut tersebut.

“Pengambilan itu kami minta juga supaya dilakukan dengan baik, dipreteli (dilepas) dengan baik, nggak langsung disobek-sobek gitu aja. Itu bikin tambah ribut nanti ya. Kami gulung, kami lipat dan bagi yang mau ambil kami persilahkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tepatnya Pasal 23 ayat 1 menjelaskan setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang jalan umum.

Kemudian, memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

Menurut Fikser, pelanggaran sering terjadi karena pemilik atribut tidak memasang sendiri, melainkan lewat distribusi ke pihak bawah yang tidak mengetahui aturan pemasangan dalam Perda tersebut.

Dia juga mengakui sering ada komunikasi antara pemilik atribut yang ditertibkan, baik berupa protes hingga masukan ke Satpol PP Surabaya untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi. “Ada sisi baiknya yang kemudian juga diambil dan untuk pembenahan di internal untuk kita bekerja,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya itu juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang selama ini sudah melaporkan temuan atribut semrawut di Kota Surabaya untuk ditertibkan.

“Kita respon publik, artinya kami ingin partisipasi masyarakat untuk menjaga kota ini. Itulah kekuatan warga yang sudah disampaikan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Karena kalau kita diam saja, justru itu yang salah,” tandasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs