Jumat, 22 November 2024

Bawaslu: Pelatihan Saksi Pemilu Gunakan Berbagai Antisipasi dan Metode

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Tangkapan layar - Herwyn JH Malonda Anggota Bawaslu

Herwyn Jefler Hielsa Malonda Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu diselenggarakan dengan berbagai antisipasi dan metode, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu,” kata Herwyn Jefler Hielsa Malonda seperti dilansir Antara, Rabu (13/12/2023).

Herwyn mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi. Bawaslu juga memberikan pelatihan bagi pemantau pemilu sebagai mitra Bawaslu.

“Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Pelatihan akan dilanjutkan di tingkat daerah, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” katanya.

Secara teknis, pelatihan bagi saksi peserta pemilu mengikuti peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Setelah PKPU keluar, kami akan mengikuti peraturan bawaslu yang akan memperbarui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019. Selanjutnya, akan dianalisis di bagian mana terdapat pelanggaran pemilu,” jelas Herwyn.

Dia menegaskan tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarungan akhir.

“Kami juga menunggu PKPU, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di Papua, apakah menggunakan sistem noken atau tidak. Jika menggunakan sistem noken, maka pelatihan akan berbeda,” ungkapnya.

Dia menambahkan pelatihan berbasis elektronik atau daring juga direncanakan dengan menyediakan metode learning management system (LMS) dan merencanakan skema apabila di suatu wilayah belum tersedia akses internet.

Pemilu 2024 melibatkan 2.749 daerah pemilihan (dapil), total populasi pemilih mencapai 204.807.222 orang, dan tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 823.220. Data tersebut termasuk pemilih diaspora atau warga negara Indonesia di luar negeri. (ant/and/ham/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs