Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur (Jatim), mengungkapkan adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pengeluaran dana kampanye yang lebih besar saat masa tenang, pada Pemilu edisi sebelum-sebelumnya.
“Kami (sempat) diberikan beberapa data yang menurut kami cukup mencengangkan, bagaimana proses peredaran uang yang keluar, justru tidak di massa kampanye. Bagaimana PPATK mencoba memetakan uang yang masuk dari dana-dana yang statusnya mungkin ilegal,” ujar Purnomo saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (29/5/2023)
Hal tersebut, kata Purnomo, terungkap saat Bawaslu menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PPATK di Surabaya, Jawa Timur, Februari 2023 lalu. Dia mengatakan, hal itu ditemui PPATK berdasarkan pelacakan penarikan uang di bank, pada edisi dua pemilu terakhir.
Menurutnya, hal ini jadi indikasi ketidakpatuhan para peserta pemilu/pileg soal pelaporan dana kampanyenya sesuai yang sudah ditentukan dalam “Peraturan Pemilu”. Hal ini, kata Purnomo, jadi tantangan dan permasalahan pada masa kampanye mendatang.
“Ada ancaman pidana ketika isi laporan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Ini yang coba kami antisipasi, karena bagaimanapun juga ini bagian transparansi proses penyelenggaraan pemilu,” bebernya.
Sementara soal sumbangan dana kampanye, Purnomo menjelaskan semuanya harus keluar masuk lewat rekening dana kampanye, sesuai syarat yang berlaku.
Hal ini dikarenakan dalam rekening dana kampanye ada tiga aspek penting. Pertama, laporan awal dana kampanye yang berisi tentang pencatatan sejak proses pencalonan dilakukan. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jadi bayangan kami sebenarnya dana kampanye yang diterima atau disalurkan baik melalui uang elektronik (e-money), harusnya juga menjadi bagian yang dilaporkan peserta pemilu didalam rekening dana kampanye tersebut,” ucapnya.
“Bahkan kandidat sendiri pun, saat mereka mengeluarkan uang pribadi (untuk kampanye), itu termasuk sumbangan pribadi yang ada limitation (batasan),” tambahnya.
Purnomo juga menegaskan kalau sumbangan dana kampanye sifatnya dinamis dan tidak melulu soal uang. Dia kembali mencontohkan seorang musisi yang juga caleg/kader partai, saat diundang untuk menghibur dalam acara kampanye, juga dihitung dan dilaporkan sebagai sumbangan dana.
“Ini sempat terjadi Pilkada kemarin di salah satu kabupaten/kota. Artisnya dipanggil untuk diklarifikasi karena dia jadi pengisi acara di kampanye,” bebernya.
Untuk itu, Bawaslu senantiasa mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengidentifikasi segala proses kampanye pemilu, kepada personel pengawas pemilu di tingkat kecamatan/kelurahan.
“Contohnya mengidentifikasi pembagian stiker, hingga jumlah alat peraga kampanye dan sebagainya. Nantinya, seluruh laporan itu akan dicocokan dengan laporan dana kampanye,” pungkasnya. (bil/rst)