Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak melanggar netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Yang kami maksud adalah netralitas ASN. Karena pihak-pihak tersebut itu tidak diizinkan untuk melakukan kampanye,” kata Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Agil mengingatkan netralitas itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Salah satunya mengatur, ASN dilarang mengunggah, mengomentari, membagikan, atau sekadar menyukai, apalagi bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Bawaslu Kota Surabaya bakal menggandeng pemerintah kota untuk sosialisasi netralitas ASN di masa Pemilu 2024.
Pihaknya juga membuat imbauan yang langsung ditujukan kepada Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya maupun otoritas kepegawaian di lingkungan pemkot.
“Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan kepada ASN Kota Surabaya untuk menjadikan pedoman pada tahun politik 2024,” ucapnya.
Agil berharap Pemkot Surabaya intens menyampaikan instruksi yang tertuang dalam SKB.
“Pembina kepegawaian menyampaikan secara keseluruhan, kami Bawaslu hanya menyampaikan dan membuat imbauan. Kami susun formula yang tepat untuk menjaga stabilisasi di Kota Surabaya,” kata dia.
Pada Pilpres 2019 lalu, Agil menyebut tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN. Hanya ada temuan saat pemilihan kepala daerah namun bukan ASN Pemkot Surabaya.
“Pemilu kemarin dugaan ASN melanggar netralitas belum ada, kalau pemilihan kepala daerah kami pernah memproses temuan ada tiga tetapi waktu itu bukan ASN pemkot,” kata dia.
Bawaslu Kota Surabaya juga siap menyosialisasikan aturan untuk menjaga netralitas di tahun politik bagi para prajurit TNI dan anggota Polri aktif.
“TNI-Polri yang aktif itu juga tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Jadi langkah-langkah pencegahan yang kami lakukan,” terangnya. (lta/saf/ham)