Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu: Capres-Cawapres Jangan Sosialisasi Politik dengan Identitas Keagamaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI. Foto: Antara

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan para bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.

Dia juga mengimbau capres-cawapres tidak perlu memakai identitas keagamaan dalam sosialisasi menjelang Pemilu 2024.

Dalam keterangannya pada Rabu (13/9/2023) siang, Bagja mengatakan Bawaslu akan mengirim surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu.

“Kami minta semua tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu menjadi satu hal yang perlu kemudian untuk kita menahan diri. Tempat ibadah tidak digunakan untuk tempat sosialisasi pasangan calon presiden,” ujarnya.

Pihak Bawaslu juga berharap peserta Pemilu mematuhi aturan sebelum dimulainya masa kampanye.

Lebih lanjut, Bagja meminta seluruh peserta Pemilu mencopot alat peraga seperti spanduk dan banner yang berisi ajakan mencoblos.

Kalau para peserta Pemilu tidak mau mencopot, Bawaslu akan mencopot alat peraga yang terpasang di berbagai lokasi.

Seperti Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Dengan catatan, memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Sekarang, ada 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan capres juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34,9 juta suara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs