Arif Budimanta Staf khusus presiden bidang ekonomi menyebutkan upaya mengentaskan kemiskinan sebenarnya menjadi mandat konstitusi Indonesia seperti tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.
Pernyataan Arif disampaikan saat hadir dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) jelang persiapan parpol berlambang Banteng moncong putih menyambut Rakernas III.
Adapun, tema Rakernas III PDIP pada 6-8 Juni 2023 ialah Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara.
“Kita mengetahui ini mandat dari konstitusi. Mandat konstitusi di Pasal 34 ayat 1 itu sebenarnya satu tarikan napas dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian, jadi sejak awal disadari pendiri bangsa, penyelesaian problematika fakir miskin dan anak terlantar adalah caranya dengan menjalankan apa yang kita sebut dengan demokrasi ekonomi,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).
Arief mengatakan pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah menunjukkan komitmen mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Dia kemudian membeberkan angka kemiskinan pada 2022 sebesar 9,7 persen yang berstatus terendah selama 20 tahun terakhir.
“Pemerintah telah memiliki komitmen, perlu kita lihat angka kemiskinan kita selama 20 tahun terakhir. Ini adalah posisinya yang boleh dikatakan terendah sepanjang 20 tahun. Kemiskinan kita pada saat ini 9,7 persen. Jadi terendah dalam 20 tahun terakhir, walaupun pada waktu Covid pada tahun 2020 dan 2021, sempat dobel digit, tetapi kemudian di tahun 2022 turun. Seharusnya kalau tidak ada Covid, angkanya rendah di bawah 9,7 persen tadi,” ujar Arif.
Dia mengatakan, pemerintahan era Jokowi juga berkomitmen mengentaskan kemiskinan ekstrem seperti menjadi komitmen negara global.
Menurutnya, pemerintahan Jokowi bahkan menginginkan kemiskinan ekstrem selesai pada 2024 atau lebih cepat dari target global pada 2030.
“Disepakati negara dalam persidangan PBB pada 2015, menjadikan salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan itu mengakhiri kemiskinan ekstrem di tahun 2030, tetapi pemerintah punya komitmen untuk menyelesaikan pada 2024,” jelas Arif.
“Pada 2020, kemiskinan ekstrim kita persentase dari populasi itu 4 persen, laporan terakhir dari Bank Dunia melaporkan bahwa kemiskinan ekstrem itu posisinya kurang lebih 1,5 persen pada 2022. Jadi, ada penurunan 2,5 persen selama tahun 2020 sampai 2022. Jangka waktu tahun 2023 dan 2024 ini tahun krusial, karena biasanya mekanisme untuk menurunkan dari angka yang sangat rendah dari 1,5 persen menuju 0 persen adalah langkah yang diperlukan extra effort,” katanya.
Arif menyebutkan perlu dukungan semua pihak seperti kepala daerah sampai fraksi di DPR untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Nah, untuk itulah perlu dukungan seluruh pihak baik dari kepala daerah, fraksi dari parpol, ataupun masyarakat sipil dan dunia usaha untuk bersama-sama menyelesaikan problem global dan nasional agar kemudian kemiskinan ekstrim ini bisa tercapai 0 persen pada 2024. Pemerintah sendiri sudah mengambil langkah-langkah kebijakan, baik itu melalui UU APBN, maupun instruksi atau aturan yang sifatnya khusus yang dikeluarkan Pak Presiden,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyambut positif rencana PDIP, karena mau membahas soal kemiskinan dalam Rakernas III yang dilaksanakan di Sekolah Partai.
“Harapan kita tentunya, pertama komitmen dapat terbangun secara bersama-sama dikanalisasi, diinisiasi oleh kepala daerah dari PDIP yang kemudian menjadi komitmen bersama dalam Rapat Kerja Nasional pada 6-8 Juni mendatang, sehingga kemudian apabila bisa tercapai pada 2024 secara paralel kemudian persiapan mencapai kemiskinan 0 persen pada 2024, langkahnya akan dilakukan, baik melalui intervensi kebijakan yang bersifat perlindungan sosial, maupun intervensi program yang sifatnya meningkatkan pendapatan,” ujarnya.(faz/ipg)