Jumat, 22 November 2024

Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Dukung MK Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah pimpinan lembaga survei yang tergabung dalam ASPEPPI menggelar diskusi publik, Kamis (19/1/2023), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemilihan anggota legislatif langsung dengan sistem proporsional terbuka sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah politikus minta Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah jadi sistem proporsional tertutup.

Terkait itu, Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) menyatakan penolakan berlakunya lagi sistem proporsional tertutup, di mana partai politik menentukan kadernya yang jadi legislator.

Syahrial Mayus Kepala Litbang Sinpo mengatakan, sistem proporsional terbuka yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2004 terbukti bisa mendekatkan masyarakat dengan wakilnya di DPR.

“Sistem proporsional terbuka juga meningkatkan partisipasi publik di bidang politik,” ujarnya dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (19/1/2023), di Jakarta.

Kemudian, Syahrial menyebut sistem proporsional terbuka sebagai buah perjuangan reformasi 1998 yang bertujuan mengikis praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam parpol serta elite kekuasaan.

Di tempat yang sama, Abdul Hakim Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) mengungkapkan, mayoritas masyarakat tetap menginginkan memilih calon anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka.

“Berdasarkan hasil survei SSI bulan November 2022, sekitar 63 persen masyarakat mendukung sistem proporsional terbuka. Sementara yang mendukung proporsional tertutup cuma 4,8 persen,” papar Hakim.

Menurutnya, masyarakat menilai sistem proporsional terbuka sesuai prinsip transparansi, karena pemilik suara bisa mengetahui profil dan memilih langsung calon anggota legislatif.

Sementara yang mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup, lebih karena alasan teknis seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan lamanya proses penghitungan suara.

Sebelumnya, Selasa (3/1/2023), delapan partai politik yang punya wakil di DPR RI kompak menolak wacana berlakunya lagi sistem proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Sedangkan PDI Perjuangan mendukung sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar perolehan suaranya. Tapi, mengacu pada perolehan suara partai politik.

Artinya, pilihan rakyat pada salah satu calon anggota legislatif bakal menjadi suara partai politik pengusung.

Lalu, partai politik yang mencapai ambang batas parlemen bakal memberikan kursi kepada calon anggota dewan berdasarkan nomor urut.

Sistem itu pernah dipakai pada Pemilu 1955, Pemilu sepanjang masa Orde Baru dan Pemilu tahun 1999.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs