Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat atau dapat dijalankan dengan maksimal pada tahun politik.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas dilansir dari Antara pada Senin (18/12/2023).
Anas menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional dalam pemilu akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak tercapai dengan baik.
Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas diartikan sebagai ketidakberpihakan ASN dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” tegas Anas.
ASN, kata Anas, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Ia mengingatkan dalam gelaran pesta demokrasi itu ada beberapa area yang sering dilanggar, mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, hingga penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting (unggah), komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like (suka),” pesan Anas.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB yang ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu itu diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.
Anas menambahkan SKB itu bertujuan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” kata Anas.(ant/mel/saf/ipg)