Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Sengketa, KPU Surabaya Optimalkan Helpdesk Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya saat berada di Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya saat berada di Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengoptimalkan pelayanan helpdesk pendaftaran bakal calon anggota DPRD dalam melayani partai politik peserta pemilu 2024.

Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya mengatakan, Helpdesk pelayanan telah dibuka sejak sebelum pencalonan.

“Di mana sebelum tanggal 1 Mei 2023 yang merupakan hari pertama pencalonan, itu KPU Kota Surabaya sudah membuka Helpdesk pelayanan. Jadi teman-teman partai politik, dalam hal ini petugas penghubung, bisa datang ke kantor dalam rangka konsultasi,” ucapnya di Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023).

Ia mengatakan bahwa Helpdesk itu akan memberikan konsultasi terkait syarat dokumen pencalonan dan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur di peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

“Selain itu, teman-teman partai politik juga menanyakan apakah dokumen yang semacam ini sudah benar atau belum? Nah setelah itu, juga kita arahkan karena semua dokumen itu harus diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan, maka sebelum klik, submit selesai, mereka harus konsultasi juga,” paparnya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk upaya menjaga hak konstitusional mereka yang menjadi bakal calon anggota DPRD.

“Maka, harus kedepankan kehati-hatian. Ini juga bentuk mitigasi terhadap munculnya potensi sengketa pencalonan,” ujarnya.

Ia mencontohkan yang sudah terjadi, yakni ketika partai politik tidak kunjung melengkapi atau mengunggah dokumen pencalonan yang lengkap dan benar, di akhirnya tercatat tidak memenuhi syarat.

“Seperti yang kurang itu fotocopy ijazah yang dilegalisir tidak diunggah. Selain itu, ada formulir pernyataan yang seharusnya diunggah, malah tidak diunggah,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU sebelum mengunggah dokumen pencalonan untuk menghindari potensi sengketa.

“Partai politik bisa konsultasi ke kita dulu seperti sebelum-sebelumnya. Karena kemarin itu tanpa konsultasi dengan kita, langsung di-klik selesai silonnya, sementara pengelola silon itu KPU RI, bukan KPU Surabaya,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs