Jumat, 22 November 2024

18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kampanye pemilu. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus menentukan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.

Sementara itu, dewasa ini terdapat tiga bakal calon presiden (capres) yang sudah menyeruak di masyarakat. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

Ganjar diusung PDI Perjuangan yang didukung PPP, PSI, Perindo, dan Hanura. Prabowo Subianto diajukan oleh Gerindra dan didukung oleh PBB. Sementara Anies Baswedan diusung Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat. (fra/saf/iss)

Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Sedangkan Enam Partai Lokal Aceh, yaitu:
18. Partai Aceh
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
21. Partai Darul Aceh
22. Partai Nanggroe Aceh
23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs