Tim Hukum dari PDI Perjuangan sedang melakukan pengkajian dan mencermati atas pencegahan (pencekalan) Mardani H Maming politisi PDI Perjuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan mengaku mendapat informasi pencekalan Maming dari media.
“Saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan kecermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani H. Maming Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bepergian ke luar negeri.
“Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Mardani Maming terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Di PDIP saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Disamping itu, Maming juga menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022.
Hasto menegaskan kalau Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan telah mengingatkan dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah untuk bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya.
“Dan kemarin ketika ada rakor dengan para kepala daerah ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai punya tanggung jawabnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Hastu juga belum bisa berkomentar terlalu banyak atas kasus Maming ini karena masih dikaji tim hukum PDI Perjuangan.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detil dengan persoalan tersebut yang saat ini sedangan ditangani oleh tim hukum PDIP,” pungkas Hasto.(faz/ipg)