Jumat, 22 November 2024

Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Bentuk Helpdesk

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
KPU Jatim bentuk Helpdesk untuk melayani Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Foto: jatim.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim)  menyediakan layanan helpdesk untuk seluruh Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Helpdesk tersebut secara khusus difungsikan untuk melayani Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 pada proses pendaftaran dan verifikasi. Hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu.

“Helpdesk ini dapat dimanfaatkan Parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi,” kata Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, dalam sosialisasi yang diadakan KPU Jatim pada Senin (1/8/2022).

Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022.

“Helpdesk akan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu pada pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat,” jelas Insan, dalam laman resmi KPU Jatim.

Adapun tempat konsultasi, para Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat datang secara langsung ke Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.

Selain dapat melakukan konsultasi secara langsung mendatangi kantor, KPU Jatim juga membuka layanan konsultasi secara online.

“Helpdesk kita juga tersedia melalui email, Whatsapp Group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat Jawa Timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terang Insan.

Masih menurut Insan, helpdesk juga dibuka di setiap KPU Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur.

Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, pada hari Senin, KPU Jatim melakukan sosialisasi pelaksanaan layanan melalui helpdesk serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya.

Choirul Anam Ketua KPU Jatim, saat membuka acara menyampaikan jika seluruh keluarga besar KPU Jatim mulai dari Komisioner hingga Staf harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam.

Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung sekitar dua jam. (ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs