Sabtu, 23 November 2024

Sekjen KPU Bantah Intimidasi Rekayasa Hasil Verfak Parpol

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Gedung KPU di Jakarta Pusat. Foto: Antara

Bernad D. Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU membantah tuduhan yang mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ujar dia saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Pada 7 November 2022, tambah dia, pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutinan dalam mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.

Dia juga menjelaskan bahwa sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Yang mana, sekretariat ini bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.

“Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar dia.

Sebelumnya, permasalahan dia terkait dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring.

Berdasarkan aduan serta informasi yang diterima mereka, terdapat 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi KPU RI untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon Pemilu 2024 berlangsung.

Diketahui bahwa pada 5 November 2022 setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi.

Kemudian pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.

Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verfikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU.

Melalui panggilan video, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah ke memenuhi syarat. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.

Adanya unsur penolakan, model intervensi diubah dengan Sekjen KPU yang diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.

Sekjen KPU diduga memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangani kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.

Dikabarkan pula, Sekjen KPU sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan hal tersebut secara langsung disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah itu.(ant/tik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs