Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR.
Ini sesudah Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyetujui untuk membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau tingkat dua di Rapat Paripurna.
Keputusan ini diambil saat Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Johnny Gerald Plate Menteri Komunikasi dan Informatika, John Wempi Wetipo Wakil Menteri Dalam Negeri dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Pelindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Meutya Hafid Ketua Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Proses persetujuan berawal dari penyampaian laporan kerja dari Abdul Kharis Almasyhari Ketua Panja RUU PDP terkait pembahasan RUU tersebut.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi terhadap RUU PDP tersebut.
Akhirnya, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.
“Sembilan fraksi sudah sampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi dan kesembilannya menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi dibawa ke pembicaraan tingkat II. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja baik dari komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan sembilan fraksi tanpa terkecuali,” tegas Meutya sambil mengetok palu tanda persetujuan.
Usai ketok palu, Johnny G Plate Menkominfo mewakili pemerintah mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.
“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Plate.
Dia menjelaskan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis. Namun, Plate menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.
Sekadar diketahui, RUU PDP yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.(faz/rst)